Tuntunan Memakai Perhiasan dan Parfum bagi Kaum Wanita


Perhiasan

Rasulullah saw bersabda,
"Siapapun wanita yang memakai kalung untuk dipamerkan kepada orang lain, maka pada hari Kiamat, ia akan dikalungi api neraka sebesar kalung itu. Dan siapapun wanita yang memakai anting-anting untuk dipamerkan kepada orang lain, maka pada hari Kiamat telinganya akan digantungi anting-anting dari neraka sebesar anting-anting itu." (Nasa’i).

Perhiasan adalah benda-benda yang membuat pemakainya menjadi bertambah indah dan cantik. Ada tiga macam yang disebut dengan perhiasan bagi wanita; Pakaian, Perhiasan, Riasan.
Ibnul Jauzi rah.a. mengutip sebuah riwayat, bahwa Umarah bin Khuzaimah berkata, "Kami berumroh bersama Amir bin Al-Ash. Tiba-tiba ada seorang wanita yang menjulurkan tangannya yang penuh cincin emas di jari-jarinya di salah satu sudut kendaraannya. Melihat demikian Amir berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah sampai di sini, tiba-tiba datang banyak burung gagak. Sebagian berwarna biru pada paruh dan kakinya. Rasulullah bersabda, "Jumlah wanita yang masuk surga sebanyak dari jumlah burung gagak ini." Dan Rasulullah saw. juga bersabda, "Diharamkan dua benda bagi kaum lelaki di dunia, yaitu emas dan sutra." Kaum lelaki yang tidak mengenakannya di dunia akan mengenakannya nanti di akhirat.

Pada asalnya larangan emas tersebut hanya untuk kaum lelaki saja. Kaum wanita dibolehkan memakainya, tetapi dengan syarat; tidak diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahramnya. Memang tampaknya tidak masuk akal, karena tujuan memakai perhiasan adalah agar terlihat cantik dan indah baik di mata pemakainya atau di mata orang yang melihatnya. Justru di sinilah inti larangan Rasulullah saw.. Walaupun perhiasan itu dibolehkan untuk kaum wanita, tetapi sangat dianjurkan agar tidak memperlihatkan perhiasan emas tersebut kepada orang lain selain mahramnya, karena dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, pasti terkandung hikmah dan manfaat. Hal itu harus diyakini kebenarannya oleh wanita shalihah, dan meyakini juga akan manfaat jika menurutinya, serta bahaya jika melanggarnya. Memang kadang-kadang aturan agama ini tidak sesuai dengan akal dan pikiran manusia.

Parfum


Rasulullah saw. bersabda,
"Jika seorang wanita memakai minyak wangi untuk selain suaminya, maka sesungguhnya itu adalah api neraka dan aib yang buruk."(Thabrani).
Beliau bersabda, "Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian dan melewati sekumpulan orang sehingga mereka mencium bau harumnya, maka ia adalah pezina." (Nasa’i, Ahmad, Hakim).
Dalam 'Ahkamun Nisa', Ibnul Jauzi rah.a. mengutip suatu riwayat dari Maula bin Abu Rahmin, ia bertanya kepada Abu Hurairah ra. tentang seorang wanita yang dijumpai mengenakan wangi-wangian. Wanita itu mengatakan ia akan ke masjid. Abu Hurairah ra. kemudian menyebutkan hadits Rasulullah saw., bahwa siapa pun wanita yang keluar rumah menuju masjid memakai wangi-wangian, maka Allah tidak akan menerimanya. Dia harus kembali dan mandi seperti mandi janabat.


Beliau pun mengutip sabda Rasulullah saw. bahwa wangi-wangian lelaki itu tidak berwarna tetapi berbau dan wangi-wangian wanita itu berwarna tetapi tidak berbau. Ini agar wanita tidak menggoda laki-laki dengan harumnya. Wanita telah dilarang keluar rumah memakai barang-barang yang berbunyi, seperti gelang kaki dan sebagainya.


Syaikh Abdul Halim Hamid menerangkan, demikianlah Islam mengharamkan bagi wanita mendatangi majelis serta lewat di jalanan dengan aroma parfum, karena hal itu akan membuka pintu-pintu kerusakan dan fitnah.
Kembali diingatkan, bahwa kecantikan, keindahan, keharuman tubuh wanita shalihah hanya dipersembahkan untuk suaminya.

Comments

Popular posts from this blog