Namun ada doa yang diperbolehkan untuk orang kafir. Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Adzkar (hal. 511), ”Akan tetapi dibolehkan berdoa untuknya (orang kafir), agar memperoleh hidayah, kesehatan badan, dan afiyat, atau sejenisnya.”
Ibnu Alan menjelaskan dalam Al Futuhat Ar Rabaniyah (6/263), bahwa yang juga termasuk boleh untuk didoakan untuk orang kafir adalah agar jumlah mereka semakin banyak agar umat Islam memperoleh jizyah dari mereka, hingga membantu umat Islam. Juga agar harta mereka menjadi banyak, agar menjadi ghanimah bagi umat Islam.
Pendapat serupa difatwakan oleh Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, lambaga fatwa resmi Mesir, bahwa berdoa untuk kebaikan duniawi untuk orang kafir diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban yang diberikan kepada hidayatullah.com.
Tidak hanya itu, Dar Al Ifta juga menyatakan,”Demikian pula dibolehkan mengamini doa orang kafir yang berisi doa kecelakaan terhadap orang kafir atau doa kemenangan untuk kaum Muslim.”*
Comments
Post a Comment