DOSA-DOSA YANG DIANGGAP BIASA
DIYATSAH - (dayus) (Hilang Rasa Kecemburuan dan Merelakan Adanya Kemungkaran di Dalam Rumah)
(Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma secara marfu’ (sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam): “Tiga kelompok yang Allah mengharamkan atas mereka surga: Orang yang kecanduan khamer (arak atau narkoba), anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya dan Ad-Dayyuts, yaitu orang yang menyetujui adanya kemungkaran dalam keluarganya.” (HR. Imam Ahmad 2/69, terdapat dalam Shahihul Jami’ 3047)
Diantara bentuk Dayyuts pada masa ini adalah tidak memperdulikan anak perempuan atau isteri di dalam rumah yang berhubungan dengan laki-laki yang bukan mahram, saling bercakap-cakap yang lebih dikenal dengan bermesraan dan rela ketika salah seorang perempuan di rumahnya berkholwat (berduaan) dengan laki-laki yang bukan mahram, demikian pula membiarkan seorang perempuan dari keluarganya mengendari mobil sendirian bersama laki-laki yang bukan mahram seperti sopir dan semisalnya, juga rela ketika seorang perempuan dari keluarganya keluar rumah tanpa mengenakan hijab yang syar’i sehingga bisa dilihat siapa saja yang berlalu lalang, juga memasukkan ke dalam rumah film-film atau majalah-majalah yang menyebarkan kerusakan dan pornografi.
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA
Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah).”( Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69; Shahihul Jami’, 3047.)
Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syari’at. Misalnya, seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 31)
Juga haram hukumnya memandang kepada laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan syetan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu hanyalah sekedar gambar, tidak hakikat yang sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM
Dalam Ash-Shahihain, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam,
“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.”( Hadits riwayat Muslim, 2/977.)
“Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya.”( Hadits riwayat Muslim, 2/977.)
Ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian), bahkan termasuk di dalamnya pergi haji.
Bepergiannya wanita tanpa diiringi mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada dalam posisi lemah dan tak berdaya, sehingga tak jarang ia justeru terbujuk oleh laki-laki. Paling tidak, dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat dan dijemput mahramnya yang lain saat tiba di tempat tujuan.
Kita bertanya, siapakah orang yang duduk di sebelah wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan, sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan semacam itu acap kali terjadi.
Perhatikanlah betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram. Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal: Muslim; baligh; berakal dan laki-laki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“.. bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut.”(Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 11/26.)
“.. bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita tersebut.”(Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 11/26.)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
Comments
Post a Comment