Hukum Rokok, Haram atau Makruh?


http://tianarief.blogspot.com/2005/10/hukum-rokok-haram-atau-makruh.html
Dari rubrik “Konsultasi” di eramuslim.com
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk ath-thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah al-khabaits. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk al-khabaits. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya, karena sama hukumnya seperti Khamr (arak). Apakah memang demikian adanya? Saya mohon penjelasan dari pak Ustadz dikarenakan saya juga adalah seorang perokok.
Firzan Faisal
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Bahasan tentang hukum halal tidaknya rokok tidak terdapat di dalam ayat Al-Qur’an atau pun hadits-hadits Rasulullah SAW. Barangkali karena di masa lalu, merokok belum lagi menjadi fenomena masyarakat seperti sekarang ini. Lagi pula kalau sudah ada, secara teknis belum lagi seperti sekarang ini, di mana rokok dijadikan industri dan dihisap oleh sekian banyak orang.
Maka wajar bila di sebagian kitab fiqih, kita masih belum lagi menemukan hukum rokok. Bahkan sebagian kiyai di pedesaan, terutama di negeri kita, kami masih mendapati mereka yang dengan asyiknya menyedot asap rokok. Seolah tanpa asap rokok yang mengepul, masih ada kurang afdhal bagi mereka.
Kalau pun ada fatwa yang terkait dengan rokok, umumnya masih berkisar kepada makruh saja, belum ke tingkat haram. Barangkali fatwa tersebut terkait juga dengan tingkat pengetahuan mereka tentang bahaya rokok pada masa lalu. Asap rokok di masa lalu masih belum dianggap belum terlalu berbahaya. Karena teknologi masih belum berkembang, penelitian tentang bahaya asap rokokpun masih sangat terbatas.
Namun di masa sekarang ini, ternyata semakin jelas bahwa asap rokok itu bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi sudah sampai tingkat sangat berbahaya. Bahkan telah membunuh jutaan orang. Karena dalam sebatang rokok terdapat tidak kurang dari 200 jenis racun yang amat berbahaya bagi tubuh. Meski bahayanya tidak langsung terasakan oleh penghisapnya. Dan fenomena ini justru sangat berbahaya. Karena orang hanya merasakan nikmatnya asap rokok, sedangkan dampak negatif baru dirasakan beberapa lama kemudian. Hal ini membuat begitu banyak orang yang seolah tidak peduli pada bahaya asap rokok.
rokok1
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, sehingga membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko dibanding yang tidak mengisap asap rokok, yaitu 14 kali kemungkinan menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan. 4 kali kemungkinan menderita kanker esophagus, 2 kali lebih bannyak terkena kanker kandung kemih dan 2 kali lebih besar terkena serangan jantung. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia, gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Dengan menghisap 20 batang rokok perhari, akan menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Yang menarik ternyata para peneliti menemukan bahwa merokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu. Karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan bahwa tidak ada batas aman bagi orang yang menghiap asap rokok. Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup.
Kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya yang mengakibatkan kematian itu. 90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis.
Badan kesehatan dunia (WHO) menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Rekomendasi WHO tahun 1983 yang menyebutkan bahwa seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. Dari para ahli di negeri Cina, didapat data bahwa 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai Cina adalah disebabkan rokok. Dan jangan lupa bahwa prosentase kematian disebabkan rokok ternyata lebih tinggi dibandingkan yang disebabkan perang atau kecelakaan lalulintas. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25% lebih bagi perokok.
Jadi kesimpulannya, kalau kita sudah membaca hasil-hasil penelitian para ahli, ternyata merokok bukan saja tidak bermanfaat, bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Bukan hanya diri sendiri, tetapi termasuk juga orang lain. Oleh karena itu, tentu seorang muslim yang memiliki pemahaman agama yang baik serta tidak ketinggalan informasi terbaru, pasti akan merasa jijik dengan rokok dan segera berhenti tanpa menunda-nunda lagi.
Dan para ulama yang melek informasi pun wajar ketika mereka memfatwakan haramnya rokok. Sebab madharatnya sudah menjadi ijma’ para ahli.
Wallahu a’lam bish-shawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

Comments

Popular posts from this blog