5 ADAB WAJIB BAGI KAUM WANITA


Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum Wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Allah.
 
Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq (saudara kandung kaum pria.

Sehingga selu
ruh syari'at Alloh yang dijelaskan didalam al-Qur'an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. 

Kecuali bila memang ada syari'at tertentu yang dikhususkan oleh Allah l atau oleh Rasulullah n bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.

Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur'an yang khusus bagi kaum wanita.
Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur'an, namun hanya sebagiannya saja.
Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah.
Amin.

1. Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam hal ini Allah l berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
(An Nur 24. 31)
Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di da¬lam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pan¬dangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan

Cara khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa'di v menjelaskan tentang firman Alloh l:”janganlahmereka menampakkan perhiasannya”.
Perhiasan yang di¬maksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan¬-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini)."

Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seo¬rang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua betas golongan saja, yaitu ayahnya, sua¬minya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suami¬nya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, bu¬dak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum me¬ngerti tentang aurat wanita.

2. Perintah berkerudung dan larangan membuka ke¬pala serta dada.
Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadap¬an laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampak¬kan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta'ala, sebagaimana pada po¬tongan ayat di atas:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya....
(An-Nur 24: 31)
Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasan¬nya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan.

Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada se¬hingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. Hal ini supaya mereka bisa menye¬lisihi tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang ma¬na mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. oleh sebab itulah Alloh l memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk ser¬ta keadaannya yang sempurna.

3. Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan.
Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup per¬hiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh l dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
... Dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembun¬yikan....
(An-Nur 24: 31)
Ibnu Katsir v mengatakan tentang ayat di atas:
"Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka merekapun menghentakkan kaki mereka ke ta¬nah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh l pun melarang kaum muk¬minat dari perbuatan tersebut. Yang termasuk larang¬an seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasan¬nya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya de¬ngan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu ma¬suk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya."

4. Perintah berjilbab.
Dalam hat ini Alloh l berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab 33: 59)

Berjilbab bukan kewajiban para istri Rosululloh n saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Na¬mun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh n anak-anak perempuan beliau mau¬pun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh Ta'ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.
jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. 

Syaikh Abdur¬rohman as-Sa'di v tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya):
"Hendaklah mereka meng¬ulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", beliau mengatakan: Jilbab itu berupa (pakaian) yang dike¬nakan, di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisal¬nya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah¬wajah serta dada-dada mereka dengannya."

5. Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan
kecantikan serta keindahan diri.

Berbicara tentang wanita maka ticlak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya yang memang memiliki peranan kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itu¬lah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak me¬nikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecan¬tikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak.

Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak bo¬leh diperlihatkan seenaknya untuk siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi peng¬goda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam meme¬rintahkan wanita untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Allah l berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Alloh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-ber¬sihnya.  (Al-Ahzab 33: 33)

Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa'di v menga¬takan tentang makna ayat tersebut: "Artinya, mene¬taplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat clan lebih memelihara diri kalian". Beliau me¬lanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: "Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau mema¬merkan semerbak harum kalian sebagaimana kebia¬saan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah muncul¬nya kejahatan dan sebab-sebabnya."

Ibnu Katsir v mengatakan:
"Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar'i yang membo¬lehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid de¬ngan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh n
"Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri¬putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah me¬reka keluar dalam keadaan berjilbab".

Dan dalam riwayat lain disebutkan:
"Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka".
Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh l yang artinya:
...dan janganiah kamu berhias dan ber¬tingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, antara lain:

1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, ber¬lagak genit menggoda.

3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi ka¬lung, anting-anting, serta lehernya, tapi Semua jus¬tru kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah yang makin meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.

Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. 

Ibnu Katsir v ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan:
"Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh l perintahkan kepada para istri Nabi n. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama hukumnya dengan mereka dalam masalah ini."

Demikian sebagian adab-adab wajib bagi kaum mukminat yang bisa kita uraikan, semoga bermanfaat.
Wallohu a’lam bish-showab.
2 · ·

Comments

Popular posts from this blog