CIRI-CIRI ORANG FASIK
Bismillahirrahmanirrahim + Sollu 'ala Nabi Lafaz Bismillah - Dengan
nama-Mu yang Maha Agung dan Maha Mulia - tinta ini dimulakan.
Ciri-Ciri
Fasik dan Munafik Soalan: Assalamu’alaikum wr.wb Apa ciri-ciri orang
fasik? Kalau dibandingkan antara fasik dan munafik parah yang mana?
Jawaban: Wa’alaikumsalam wr.wb. Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/ yafsuqu-fisqan-fusûqan.
Secara etimologis (bahasa), dalam ungkapan orang Arab, fasik (al-fisq)
maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i)
(al-Qurtubhi,Tafsîr al-Qurthubi, 1/246.), atau keluar (baca: menyimpang)
dari perintah (al-khurûj ‘an al-amr). Dikatakan, misalnya, “Fasaqat
ar-ruthbah (Kurma keluar),”— jika ia keluar dari kulitnya.”
Dikatakan
pula, misalnya, “Fasaqa Fulan mâlahu (Si Fulan mengeluarkan
hartanya),”—jika ia menghabiskan atau membelanjakannya (ibnu Manzhur,
Lisân al-‘Arab, 10/38). Walhasil, secara etimologis (bahasa), fasik
(al-fisq) maknanya adalah keluar (al-khurûj). Sementara itu, secara
terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasik adalah orang
yang menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan (al-Jurjani,
At-Ta’rîfât. I/211). Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa
fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan
menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari
agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar
(fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya.
Allah Swt. berfirman: فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Mereka kemudian
berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya. (QS al-Kahfi [18]: 50). Dalam
ayat di atas, frasa berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya artinya
keluar dari ketaatan kepada-Nya. Fasik juga berarti keluar dari
kebenaran (al-khurûj ‘an al-haqq). Karena itu, fasik kadang-kadang
berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa.
Seseorang
dikatakan fasik (fâsiq/fasîq) jika ia sering melanggar aturan/perintah.
Fasik juga berarti keluar dari sikap istiqamah dan bermaksiat kepada
Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat bermaksiat (al-‘âshî)
disebut orang fasik (ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38). Sedang
munafik adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan Nifâq.Nifâq
diambil dari nâfiqâ’ bukan nafaq. Nâfiqâ’ adalah salah satu ruang
yarbû’(Jerboa-Ing) yaitu binatang sejenis tupai yang sebagian ruangannya
ditutupi dan sebagian ruang yang lain dibuka (Ibn Manzhur, Lisân
al-‘Arab, X/358). Dengan demikian, secara etimologis, nifâq dapat
diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi yang lainnya.
Konotasi inilah yang populer di kalangan orang Arab sampai datangnya
Islam. Al-Quran kemudian memberikan konotasi lain pada kata tersebut,
yaitu menampakkan wajah yang berbeda anatara di dalam dan di luar Islam,
atau di hadapan kaum Muslim menampakkan sikap yang sependirian dengan
mereka, tetapi di hadapan kaum lain menampakkan sikap yang sependirian
dengan kaum tersebut.
Inilah sikap nifâq. Karakter demikian menjadi
karakter dasar orang munafik (munâfiq). Allah Swt. menunjukkan sikap
dasar munafik tersebut dalam firman-Nya: وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ
ءَامَنُوا قَالُوا ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا
إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ Jika mereka berjumpa
dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah
beriman.” Sebaliknya, jika mereka kembali kepada setan-setan mereka,
mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kalian. Kami
hanyalah berolok-olok.” (QS al-Baqarah [2]: 14). Ibn Manzhur menyatakan
bahwa sebutan munafik dengan pengertian tersebut merupakan pengertian
khusus yang belum dikenal oleh orang Arab sebelumnya, yaitu orang yang
pada lahiriahnya menampakkan keimanan padahal dalam batinnya
menyembunyikan kekufuran (Ibid, X/359).
Dengan demikian, nifâqadalah
sikap menampakkan sesuatu secara lahiriah yang berbeda dengan apa yang
ada di dalam batin (hati) (An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, II/47). Al-
Jurjani menilai orang munafik adalah orang yang bersaksi atau menyatakan
diri sebagai orang beriman dan melaksanakan perintah dan larangan
Allah, tetapi ia tidak meyakininya (Al-Jurjani, at-Ta‘rifât, I/60).
Dari penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa fasik dan munafik
keduanya merupakan kemaksyiatan kepada Allah. Kemaksyiatan dapat berupa
kemaksyiatan yang besar yaitu kekafiran (keluar dari aqidah Islam) atau
berupa perbuatan dosa saja (tidak keluar dari aqidah). Munafik dan kafir
keduanya adalah orang-orang fasik. Mereka semuanya adalah orang-orang
yang keluar/menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan tidak mengikuti
perintah-Nya. Fasik memiliki pengertian yang lebih umum dan melingkupi
pengertian kafir dan munafik, yaitu sebagai orang yang keluar dari
perintah Allah. Perbuatan fasik secara umum lebih mudah untuk
diketahui, karena ia dapat dinilai dari penampakkan aktivitas yang
bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Sedangkan secara khusus perbuatan
Munafik sulit untuk diidentifikasi, karena ia merupakan perbuatan
batin. Namun, kita dapat melihat tanda-tanda orang munafik antara lain
sebagai berikut:
1.Berdusta dan menipu kepada Allah (lihat QS an-Nisa’
[4]: 142 dan QS. at-Taubah [9]: 75-76) 2.Suka Mengejek Agama Allah,
Rasul-Nya, dan Al-Qur’an (kitab-kitab Allah) (lihat QS an-Nisa’ [4]: 142
dan QS at-Taubah [9]: 74) 3.Membenci Rasulullah SAW (lihat QS at-Taubah
[9]: 74 dan HR. Muslim : “Tidaklah seseorang mencintaiku kecuali ia
seorang Mukmin dan tidaklah seseorang membenciku kecuali ia seorang
munafik”) 4.Tidak percaya dengan janji Allah dan Rasul-Nya (lihat QS.
al-Ahzab [33]:12). 5.Beribadah bukan karena Allah tetapi untuk riya dan
mendapat pujian (lihat QS an-Nisa’ [4]: 12). 6.Tidak mau melaksanakan
perintah Allah dan Rasul-Nya dengan memberikan alasan-alasan bahkan
kalau perlu mereka akan bersumpah (lihat QS al-Ahzab [33]:13).
7.Menghalangi manusia untuk melaksanakan perintah Allah (lihat QS
an-Nisa’ [4]: 61; al-Munafiqun [63]: 2). 8.Menyerukan kemungkaran dan
melarang atau mencegah kemakrufan (lihat QS at-Taubah [9]: 65). 9.
Merasa
senang jika berhasil menyesatkan orang lain dan jika dipuji orang atas
perbuatan baik yang sebenarnya tidak mereka lakukan (lihat QS Ali ‘Imran
[3]: 188). 10.Menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan kepercayaan,
mereka tidak segan-segan untuk mengorbankan umat dan menggadaikan
kemuliaan umat untuk mendapatkan kemuliaan semu dari orang-orang kafir
(lihat QS an-Nisa’ [4]: 138-139) Perbuatan munafik sangat berbahaya
bagi kaum muslim, karena ia sperti musuh di dalam selimut. Kita memohon
kepada Allah agar dijauhkkan dari sifat kemunafikan dan dari kerusakan
yang timbul dari perilaku orang-orang munafik dan fasik.
Wallahu’alam
bishowab Sehingga itu sahaja. Wabillahitttaufiq wal hidayah.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Alhamdulillah! SYUKRAN
JAZIILAN KEPADA ANDA SEMUA DAN SEMOGA KITA BERJUMPA LAGI DI KESEMPATAN
LAIN. ILLIQOK MAAS SALAAMAH!! KREDIT TO SAUDARA Emmett Shazwan
http://www.facebook.com/johankarimi.pjaras?sk=wall
Comments
Post a Comment