Hukum Membayangkan Wanita Lain saat Bercinta dengan Istri
Assalamu’alaikum. Bolehkah seorang suami
membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan isterinya? Misalnya
membayangkan artis atau mantannya. Sebab dengan berfantasi seperti itu
ia dapat merasakan sensasi yang berbeza. Bagaimana pula hukumnya jika si
isteri yang membayangkan bersama laki-laki lain?
Wa’alaikum salam warahmatullah.
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk menjaga hati dan jiwa, senantiasa mengingatkan agar tidak mengotorinya.
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk menjaga hati dan jiwa, senantiasa mengingatkan agar tidak mengotorinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang-orang yang menyucikannya. Dan sungguh merugi orang-orang yang mengotorinya” (QS. Asy Syams : 9-10)
Membayangkan wanita lain saat
berhubungan dengan isteri termasuk hal yang mengotori jiwa. Dan hal ini
dilarang dalam Islam. Hal sama juga berlaku bagi isteri. Tidak halal
baginya untuk membayangkan laki-laki lain ketika ia sedang berhubungan
suaminya. Termasuk juga, membayangkan berhubungan dengan orang lain,
dalam kondisi apapun. Hal ini termasuk zina hati, sebagaimana sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah mendapatkan
bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat.
Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya
tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah.
Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan
membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits ini, Imam An
Nawawi mengatakan bahwa setiap anak Adam telah ditakdirkan untuk
melakukan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina
sebenar-benarnya. Ada pula yang zinanya secara majazi (kiasan), yaitu
dengan melihat perkara-perkara yang haram, atau dengan mendengar sesuatu
yang mengajak kepada perzinaan dan apa saja yang mendekatkan kepada
zina, termasuk dengan menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau
menciumnya. Atau melangkahkan kaki menuju ke tempat zina… atau
berangan-angan dan memikirkan di dalam hati…
Secara umum, membayangkan wanita lain ini juga masuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al Isra’ : 32)
Jika seseorang sering membayangkan orang
lain, terutama yang bisa dijangkaunya, bukan tidak mungkin ketika ada
kesempatan, ia melakukannya secara nyata dengan orang tersebut. Na’udzu
billah.
Selain itu, membayangkan wanita lain
saat berhubungan dengan istrinya merupakan pengkhianatan terselubung.
Pun sebaliknya, seorang wanita yang membayangkan laki-laki lain pada
saat ia bersama suaminya merupakan pengkhianatan terselubung pada
suaminya tersebut.
Membayangkan wanita lain ini sebenarnya
bukanlah hal yang baru. Pada zaman dahulu juga telah muncul kasus
serupa, dan karenanya para ulama telah memberikan fatwa. Jumhur ulama’
baik dari mazhab Maliki, Hanafi, Hanbali maupun Syafi’i menyatakan bahwa
membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri adalah haram.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan,
”Termasuk perbuatan tercela di masyarakat adalah seorang laki-laki
melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian ia membayangkan
wanita tersebut saat berhubungan dengan istrinya. Ini termasuk zina.”
Ibnu ‘Aqil (ulama mazhab Hanbali)
menyatakan hal senada. “Jika ada seorang suami membayangkan wanita lain
yang diharamkan baginya ketika ia berhubungan dengan istrinya, maka dia
berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi dan Al Iraqi
(Syafi’i) juga mengharamkannya, dengan alasan memvisualisasikan wanita
lain adalah kemaksiatan.
Wallahu a’lam bish shawab. [Keluargacinta.com]
Comments
Post a Comment