Menolongok Rumah Orang Lain Tanpa Izin
Allah Subhanallahu wata’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya”. (Q.S; An Nur: 27).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam menegaskan, alasan
diharuskannya meminta izin adalah karena dikhawatirkan orang yang masuk
akan melihat aurat yang ada di rumah. Beliau Shallallahu’alaihi wassalam
bersabda:
“Sesungguhnya diberlakukannya meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga) penglihatan” . (Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari ; 11/ 24)
Wanita Keluar Rumah Dengan Memakai Parfum
Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Sesuatu yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang menghampirinya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:“Perempuan manapun yang menggunakan parfum, kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah seorang pezina”. (Hadits riwayat Ahmad; 4/ 418, Shahihul Jami'; 105)Sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan mereka memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, pedagang, satpam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini, syari’at Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum, jika hendak keluar rumah ia diwajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi janabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:
“Perempuan manapun yang memakai parfum, kemudian keluar ke masjid, (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat”. (Hadits riwayat Ahmad; 2/ 444, Shahihul Jami'; 2073)Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu wata’ala tentang para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan.
Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar, di kendaraan-kendaraan, dan di pertemuan-pertemuan umum, hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.
Syari’at Islam memberikan batasan, bahwa parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala, semoga Dia tidak murka kepada kita, dan semoga Dia tidak menghukum orang-orang shaleh baik laki-laki maupun perempuan, dengan sebab dosa orang-orang yang jahil (bodoh), dan semoga Dia menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.
Sumber:
Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H
BANYAK MELAKUKAN GERAKAN SIA-SIA DALAM SHALAT
Sebagian umat Islam hampir tak terelakkan dari bencana ini, yakni melakukan gerakan yang tak ada gunanya dalam shalat. Mereka tidak mematuhi perintah Allah Subhanahu wata’ala dalam firman-Nya:”Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu)dengan khusyu’”. (Q.S; Al Baqarah: 238).Juga tidak memahami firman Allah Subhanahu wata’ala:
”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam Shalatnya”. (Q.S; Al Muiminuun: 1-2).Suatu saat Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam ditanya tentang hukum meratakan tanah ketika sujud.
Beliau Shallallahu’alaihi wassalam menjawab:
”Janganlah engkau mengusap sedangkan engkau dalam keadaan shalat, jika (terpaksa) harus melakukannya maka (cukup ) sekali meratakan kerikil”.[1]Para ulama menyebutkan, bahwasanya banyak gerakan secara berturut-turut tanpa dibutuhkan dapat membatalkan shalat. Apalagi jika yang dilakukan tidak ada gunanya dalam shalat.
Berdiri di hadapan Allah Subhanahu wata’ala sambil melihat jam tangan, membetulkan pakaian, memasukkan jari ke dalam hidung, melempar pandangan ke kiri, kanan, atau ke atas langit. Ia tidak takut kalau-kalau Allah Subhanahu wata’ala mencabut penglihatannya, atau syaitan melalaikannya dari ibadah shalat.
Sumber:
Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H
[1] Hadits riwayat Abu Dawud; 1/ 581; dalam shahihil jamii hadits; No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib , Bin Baz)
TIDAK THUMA’NINAH DALAM SHALAT
Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:
”Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, mereka bertanya: ”Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”.[1]
Meninggalkan thuma’ninah[2]
, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika rukui’dan
sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara
dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh
sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid
pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah
dalam shalatnya.
Thumaininah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya
shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam bersabda:
”Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud”.[3]
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asyiari Rahimahullah berkata:
”(suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam shalat bersama
shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka.
Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat.
Orang itu rukui lalu sujud dengan cara mematuk[4] , maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam barsabda:
”Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya”.[5]
Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: “Hudzaifah
pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan
sujudnya, ia lalu berkata: “Kamu belum shalat, seandainya engkau
mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya engkau mati di luar
fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad
Shallallahu’alaihi wassalam“.
Orang yang tidak thumaininah dalam shalat, sedang
ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika
dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thumaininah
pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa
lalu, berdasarkan hadits:
”Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat”.
Sumber:
Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid. ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa”. 1426 H
[1] Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jamii hadits no: 997.
[2]
Thumaininah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota
badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang
diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq :
1/ 124 ( pent).
[3] Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami’, hadits; No: 7224.
[4]
Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak
menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak
sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam
hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu’alaihi wassalam besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia
sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua
lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama’ah, kecuali Bukhari, lihat
fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.
[5] Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.
Untuk mendapatkan artikel-artikel keislaman lainnya kunjungi http://muhamadilyas.wordpress.com
DUDUK BERSAMA ORANG-ORANG MUNAFIK ATAU FASIK UNTUK BERAMAH TAMAH
Banyak orang yang lemah imannya, bergaul dengan sebagian orang fasik dan ahli maksiat, bahkan mungkin ia bergaul pula dengan sebagian orang yang menghina syari’at Islam, melecehkan Islam dan para penganutnya.Tidak diragukan lagi, perbuatan semacam itu adalah haram dan membuat cacat akidah, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain, dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)”. (Q.S; Al An’am: 68).Karenanya, jika keadaan mereka sebagaimana yang disebutkan oleh ayat di atas, betapapun hubungan kekerabatan, keramahan dan manisnya mulut mereka, kita dilarang duduk-duduk bersama mereka, kecuali bagi orang yang ingin berdakwah kepada mereka, membantah kebathilan atau mengingkari mereka, maka hal itu dibolehkan.
Adapun bila hanya dengan diam, atau malah rela dengan keadaan mereka maka hukumnya haram. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Jika sekiranya kamu ridha kepada mereka maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik”. (Q.S; At Taubah: 96).Sumber:
Bab 5 Duduk-duduk bersama Orang Munafik atau Fasik untuk Beramah Tamah, Kitab ”Dosa-dosa yang Dianggap Biasa” Karya Syeikh Muhammad Bin Shaleh Al Munajjid
THIYARAH
Thiyarah adalah merasa bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya atau apa saja. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:“Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya”. (Q.S; Al A’raaf: 131).Dahulu kala diantara tradisi bangsa arab adalah; jika salah seorang dari mereka hendak melakukan suatu pekerjaan, bepergian misalnya, maka mereka meramal keberuntungannya dengan burung. Salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya. Jika burung tersebut terbang kearah kanan, maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya, dan sebaliknya, jika burung tersebut terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.
Oleh Nabi Shallallahu’alaihi wassalam hukum perbuatan tersebut diterangkan dalam sabdanya:
“ Thiyarah adalah syirik”. (Hadits riwayat Ahmad, 1/ 389, dalam Shahihul Jami';No: 3955.)Termasuk dalam kepercayaan yang diharamkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid adalah merasa bernasib sial dengan bulan-bulan tertentu. Seperti tidak mau melakukan pernikahan pada bulan Shafar. Juga kepercayaan bahwa hari Rabu yang jatuh pada akhir setiap bulan membawa kemalangan terus- menerus.
Termasuk juga merasa sial dengan angka 13, nama-nama tertentu atau orang cacat. Misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan ia melihat orang buta sebelah matanya, serta-merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat untuk membuka tokonya. Juga berbagai kepercayaan yang semisalnya.
Semua hal di atas hukumnya haram dan termasuk syirik. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam berlepas diri dari mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imran bin
Hushain Radhiallahu’anhu:
“Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan (dan saya kira juga beliau bersabda); dan yang menyihir atau yang meminta disihirkan”. (Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabiir; 18/ 162, lihat; Shahihul Jami’ No; 5435.)Merasa pesimis atau bernasib sial termasuk salah satu tabiat jiwa manusia. Suatu saat, perasaan itu menekan begitu kuat dan pada saat yang lain melemah. Penawarnya yang paling ampuh adalah tawakkal kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Ibnu Masud Rhadiallahu’anhy berkata:
“Dan tiada seorangpun di antara kita kecuali telah terjadi dalam jiwanya sesuatu dari hal ini, hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal (kepada-Nya)”. (Hadits riwayat Abu Daud; No: 3910, dalam silsilah shahihah; No: 430.)Sumber:
“Dosa-dosa yang Dianggap Biasa” oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh al Munajjid Bab 3 THIYARAH
RIYA’ DALAM BERIBADAH
Di
antara syarat diterimanya amal shaleh adalah bersih dari riya’ dan
sesuai dengan sunnah. Orang yang melakukan ibadah dengan maksud agar
dilihat oleh orang lain, maka ia telah terjerumus kepada perbuatan
syirik kecil, dan amalnya menjadi sia-sia belaka. Misalnya melaksanakan
shalat agar dilihat orang lain.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan Allah. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali”. (Q.S; An Nisaa': 142).
Demikian pula jika ia melakukan suatu amalan dengan tujuan agar
diberitakan dan didengar oleh orang lain, maka ia termasuk syirik kecil.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassala memberikan peringatan kepada
mereka dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu:
“Barangsiapa melakukan perbuatan sum’ah (ingin didengar oleh orang lain), niscaya Allah akan menyebarkan aibnya, dan barang siapa melakukan perbuatan riya’, niscaya Allah akan menyebarkan aibnya”. (Hadits riwayat Muslim, 4/ 2289.)
Barang siapa melakukan suatu ibadah tetapi ia melakukannya karena
mengharap pujian manusia di samping ridha Allah Subhanahu wata’ala, maka
amalannya menjadi sia-sia belaka, seperti disebutkan dalam hadits qudsi
:
“Aku adalah yang Maha Cukup, tidak memerlukan sekutu, barang siapa melakukan suatu amalan dengan dicampuri perbuatan syirik kepada-Ku, niscaya Aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya”. (Hadits riwayat Muslim, hadits; No : 2985.)
Barang siapa melakukan suatu amal shaleh, tiba-tiba terdetik dalam
hatinya perasaan riya’, tetapi ia membenci perasaan tersebut dan ia
berusaha untuk melawan serta menyingkirkannya, maka amalannya tetap sah.
Berbeda halnya jika ia hanya diam dengan timbulnya perasaan riya’
tersebut, tidak berusaha untuk menyingkirkan dan bahkan malah
menikmatinya, maka menurut jumhur (mayoritas) ulama, amal yang
dilakukannya menjadi batal dan sia-sia.
Sumber:
“Dosa-dosa yang Dianggap Biasa” oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh al Munajjid Bab 2 RIYA’ DALAM BERIBADAH
https://elsunnah.wordpress.com/tag/dosa-dosa-yang-dianggap-biasa/
Comments
Post a Comment