Sahur dan Buka Puasa Bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam

Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawy


VIII. BID’AHNYA IMSAK MASA KINI
Bila penjelasan di atas telah dipahami, maka dengan mudah dan ilmiyah kita dapat menghukumi bid’ahnya IMSAK di zaman sekarang ini, dimana ada sebagian faham sempalan yang menentukan waktu IMSAK jauh sebelum fajar shodiq muncul.
Untuk lebih membuktikan lebih akurat lagi tentang hal ini, maka saya jelaskan hal-hal penting yang merupakan prinsip Islam sebagai berikut :

1. Berpuasa adalah ibadah, bahkan termasuk rukun Islam. Untuk itulah Allah mewajibkannya dan memberi pahala orang yang melaksanakannya serta mengancam orang-orang yang meninggalkannya.
Hal ini adalah perkara yang telah di maklumi oleh segenap kaum Muslimin. Allah Azza wajalla berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, ” (Al Baqoroh : 183)

2. Sementara ibadah itu tidak akan diterima oleh Allah Azza wajalla melainkan bila terpenuhi dua syarat:
a. Ikhlas
Yaitu mempersembahkan Ibadah tadi hanya untuk Allah Azza wajalla semata dan tidak boleh untuk yang selain-Nya. Allah Azza wajalla berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” (Al Bayyinah : 5)

Bila syarat ini hilang, maka orang itu terjatuh pada perbuatan syirik yang menghapus amalannya, firman Allah Azza wajalla :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Az Zumar : 65)
b. Mengikuti dan sesuai dengan Sunnah Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam baik dalam hal kaifiyah (tata cara), waktu, tempat, dan yang lainnya. Allah Azza wajalla berfirman :
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah “ (Al Hasyr : 7)
Bila syarat ini hilang, maka diapun terjatuh pada Perbuatan Bid’ah. Sabda Rosul shallallahu’aaihi wasallam :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدًّ [رواه مسلم عن عائشة]
“ Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang bukan dari kami maka dia tertolak”
Dari sinilah, para ‘Ulama menetapkan suatu kaidah yaitu “hukum asal ibadah adalah haram hingga ada dalil (Al-Kitab dan Sunnah) yang mensyari’atkannya”
Dengan demikian jelaslah, bahwa Imsak adalah bid’ah mungkaroh yang harus dilenyapkan oleh kaum muslimin dari bumi pertiwi ini, sebab imsak tidak dilandasi oleh dalil dan banyak menimbulkan kesalahan-kesalahn fatal dalam agama seseorang.
Berikut ini saya bawakan penjelasan para ‘Ulama tentang masalah ini agar kaum muslimin merasa mantap dan yakin akan kebid’ahan Imsak.
:: Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany ::
“Faidah : Ketahuilah! Bahwa tidak ada pertentangan antara pensifatan Beliau shallallahu’aaihi wasallam terhadap fajar shodiq dengan “Warna Merah” dan pensifatan Allah Azza wajalla terhadapnya dengan firman-Nya Azza wajalla “Tali Putih” sebab yang dimaksud adalah –wallahu a’lam- : Cahaya putih bercampur merah atau terkadang bercahaya putih dan terkadang bercahaya merah, sesuai dengan perbedaan Mathla’.
Hal ini saya lihat sendiri bekali-kali dari rumah saya di Jabal Hamlan sebelah timur Omman. Sehingga hal ini mempekuat keyakinan saya akan kebenaran berita yang disampaikan oleh sebagian orang yang sangat berkeinginan membetulkan ibadah kaum muslimin bahwa adzan fajar disebagian negara-negara arab diawalkan sebelum fajar shodiq antara 20 –30 Menit yaitu sebelum fajar kadzib juga!?
Saya seringkali mendengar Iqomat sholat fajar dari sebagian mesjid bersamaan dengan terbitnya fajar shodiq, mereka adzan setengah jam sebelumnya. Akibatnya, mereka sholat sunnah fajar sebelum waktunya, mereka terkadang pada bulan Romadhon menyegerakan pelaksanaan sholat fardu sebelum waktunya, sebagaimana yang saya dengar di radio DAMASKUS saat saya sedang makan sahur Romodhon tahun lalu (1406 H).
Ini semua berakibat mempersempit waktu orang dengan segera Imsak dari makan dan mengakibatkan batalnya sholat subuh. Hal-hal diatas disebabkan mereka berpatokan dengan jadwal waktu falak dan berpaling dari jadwal waktu syar’i.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqoroh : 187)
Ini adalah peringatan, dan peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin..” ( Silsilah As-Shohihah No: 2031, lihat Nudhumulfaroid karya Abdul latif 1/512-513 cet. 1 Maktabatul Ma’arif-Riyadl-tahun 1420 H/1999 M)
:: Al-Imam Abdullah Aalu Bassam ::
“ Sesugguhnya waktu imsak adalah terbitnya fajar, sebagimana firman Allah Azza wajalla :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Dengan demikian kita mengetahui, bahwa dua waktu yang dibuat oleh orang, satu waktu Imsak dan yang lain untuk terbit fajar adalah Bid’ah yang tidak diturunkan dalilnya oleh Allah Azza wajalla. Itu hanyalah was-was syaithon untuk mengkaburkan agama mereka, padahal menurut Sunnah Muhammad shallallahu’aaihi wasallam Imsak itu pada awal fajar.“ (Taisur Allam, 2/58)
:: Al-‘Allamah As-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan Hafidzohullah, salah seorang ‘Ulama besar Saudy Arabiyah ::
“Sebagaian orang terlalu dini dalam makan sahur, sebab mereka bergadang malam lalu makan sahur dan tidur beberapa jam sebelum fajar. Orang-orang seperti ini telah melakukan beberapa kesalahan :
1. Mereka telah mulai puasa sebelum waktu puasa.
2. Mereka meninggalkan sholat fajar secara berjama’ah, merekapun bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dengan meninggalkan kewajiban sholat berjama’ah.
3. Terkadang mereka mengakhirkan sholat fajar dari waktunya, mereka tak mengerjakannya melainkan setelah terbitnya matahari, ini lebih besar lagi dosanya. Allah Azza wajalla berfirman :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, ” (Al Maa’uun : 4-5) (lihat : Al-Mulakhosul Fiqh hal. 229-230 cet. Daarul Haitsam-Cairo, tanpa tahun)
:: Syaikh Saya, Abdurrahman Mar’ie Al-‘adny Al-Yamany ::
Beliau tegas menyatakan, bahwa IMSAK adalah Haram dan Bid’ah, sebagaimana dalam Tanya jawab saya dengan beliau Via Telphon pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2004 M.
Sebagai penutup pembahasan masalah seputar sahur, berikut ini saya bawakan faedah mengakhirkan sahur agar kaum muslimin melihat betapa mudah dan ringan agama Islam ini dan betapa bid’ah Imsak telah memberatkan kaum muslimin.
Faedah-faedah mengakhirkan sahur ini saya rangkumkan dari penjelasan para ‘Ulama dahulu maupun sekarang.

http://sunniy.wordpress.com/2011/07/24/sahur-dan-buka-puasa-bersama-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-salam-bagian-5/

    Comments

    Post a Comment

    Popular posts from this blog