Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban


Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban (1)

REPUBLIKA.CO.ID, Kurban termasuk kategori ibadah yang menekankan totalitas. Yaitu, memperuntukkan hewan kurban sebagai bentuk penghambaan penuh terhadap-Nya.

Karena itu, para ulama sepakat, pekurban tidak boleh menjual daging kurban yang telah diniatkan sebelumnya.

Ia hanya diperbolehkan memanfaatkan kurban tersebut dengan memakan sebagian, menyedekahkan, dan memanfaatkan bagian tubuh yang bisa dimanfaatkan. Bukan untuk diperjualbelikan.

Sebuah riwayat Bukhari Muslim dari Ali bin Abi Thalib menguatkan hal itu. Bahwa, Rasulullah SAW pernah memerintahkan menantunya tersebut untuk menyedekahkan semua daging kurban.

Lalu, bagaimana dengan hukum kulit? Bolehkah kulit kurban yang tidak dikonsumsi itu diperjual-belikan? Syekh Khalid bin Muhammad al-Majid menjelaskan hal ini dalam artikelnya yang berjudul “Bai’ Jild al-Udhiyah”.

Menurutnya, para ulama berselisih pandang terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Ada tiga opsi pendapat. Kelompok yang pertama mengatakan, kulit kurban tersebut mutlak tidak boleh dijual. Pendapat ini disuarakan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Hanbali.

Kubu ini merujuk pandangan mereka pada hadis Ali bin Abi Thalib yang dinukilkan oleh Bukhari Muslim di atas. Selain hadis ini, ada pula hadis lemah riwayat Qatadah bin an-Nu’man. Dikisahkan, Rasulullah melarang menjual daging kurban dan memerintahkan agar memanfaatkan kulitnya bukan dijual.

Opsi kedua menyatakan, sebagaimana diperbolehkannya pemanfaatan kulit maka hukum yang sama harusnya juga berlaku untuk komersialisasi kulit. Dengan demikian, kulit kurban boleh dijual. Pendapat ini diaspirasikan oleh Hasan al-Bashri, An-Nakha’i, dan Al-Awzai.

REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan, pandangan yang terakhir menyebut, jual-beli kulit kurban tidak jadi masalah bila materi yang diperoleh kelak dari penjualan, diniatkan untuk bersedekah atau amal kebaikan lainnya.

Pendapat ini disuarakan oleh Ibnu Umar, Mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat Hanbali.

Ibnu al-Qayyim dalam “Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud”, mengatakan, kulit, bulu, dan kepala boleh diperjual-belikan untuk kepentingan sedekah.

Ini seperti yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. Ia pernah menjual kulit sapi dan bersedekah dengan hasil penjualan itu.

Suatu ketika, Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Abu Abdullah, “Apa yang harus dilakukan untuk kulit hewan kurban?”

Ia menjawab, “Kulit tersebut hendaknya dimanfaatkan dan disulap menjadi barang yang berguna atau bisa juga dijual, lalu hasilnya disedekahkan.” Ia mengutip contoh Ibnu Umar.

Syekh Khalid mengatakan, atas dasar ini, ia melihat tidak masalah bila lembaga zakat atau instansi yang sejenis mengambil alih dan mengelola penjualannya agar kemu dian disedekahkan. Langkah seperti ini, ia nilai sebagai gagasan yang bermanfaat.

Hal itu mengingat, sebagian besar masyarakat tidak membutuhkan kulit. Menjual kulit dan bersedekah dengan uang dari penjualan tersebut untuk menyokong aktivitas social, seperti membantu fakir miskin, tentu akan lebih bermanfaat.

Jika kurban tersebut dipercayakan oleh pekurban untuk dikelola sebuah masjid, lalu bolehkah kulit itu di manfaatkan sendiri demi keperluan masjid, seperti untuk beduk atau kebutuhan lainnya?

Syekh Khalid menjawab, hal itu diperbolehkan. Ini sebagai bentuk dari wakaf si pekurban bagi masjid. Pihak masjid juga diperbolehkan menjual kulit itu, lalu hasilnya dimanfaatkan untuk pendanaan operasional masjid.
 
 http://www.republika.co.id

Comments

Popular posts from this blog